Rokok
adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm
(bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi
daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya
dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung
lainnya. Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan
kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa
tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan
kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat
ditimbulkan dari merokok. “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung,
impotensi, dan gangguan kehamilan”. Namun, kata-kata tersebut hanya digunakan
sebagai hiasan semata. Perilaku merokok dapat membunuh 6 juta orang setiap
tahunnya, jumlah yang masih menambah meski telah dilawan oleh berbagai pihak.
Indonesia sebagai Negara agraris mempermudah petani untuk
menanam tembakau di Indonesia, apalagi dengan harga jual tembakau yang sangat
tinggi. Para petani tembakau yang kebanyakan berasal dari pulau Jawa sebagian
besar menggantungkan hidupnya dari penjualan hasil panen tanaman tembakau. Nah,
jika rokok dilarang maka mereka akan kehilangan mata pencaharian dan
kemakmuran. Produsen rokok juga sangat diuntungkan, dengan mudahnya mereka mendapatkan daun
tembakau dari para petani. Perusahaan rokok juga memperkerjakan banyak tenaga
kerja sehingga secara tidak langsung perusahaan rokok membantu menyelesaikan
masalah pengangguran di Indonesia. Selain itu, perusahaan rokok juga memberikan
devisa yang banyak bagi Indonesia, dengan pajak rokok yang besar.
Secara sederhana, kebijakan merokok dalam lingkungan kampus
dilarang, kecuali dalam kawasan khusus merokok. Dengan demikian, diharapkan
bahwa lingkungan kampus dapat menjadi lebih sehat. Secara umum, terdapat cara
untuk mengurangi pengaruh rokok di kampus, yaitu dengan membuat area kampus
seratus persen tanpa rokok, dengan membatasi efek rokok pada daerah tertentu
atau membuat kawasan khusus untuk para perokok. Tetapi, jika aturan membuat
area kampus seratus persen tanpa rokok dipaksakan sedangkan mekanisme
perjalanannya belum lancar, bisa jadi seluruh inisiatif ini menjadi sekedar
wacana yang mudah diabaikan. Belum lagi memperhitungkan dosen dan karyawan yang
juga merokok.
Solusi alternatifnya yaitu dengan mengadakan area – area khusus
untuk merokok. Dengan adanya area ini, semua perokok tidak sungguh – sungguh dituntut
untuk berhenti merokok. Hanya saja, perilaku merokok mereka akan diatur agar
tidak memberikan efek negatif besar pada lingkungan, kebersihan dan orang –
orang disekitar mereka. Peraturan ini akan jauh lebih diterima oleh kaum
perokok. Sebenarnya, kebijakan merokok dalam kampus adalah perluasan dari
berbagai dasar hukum yang tegas.
Tujuan utama dari membuat kawasan khusus untuk merokok adalah
menjauhkan efek buruk asap rokok dari orang – orang yang tidak merokok. Hal ini
terutama berperan baik bagi kesehatan dan kenyamanan non – perokok. Dengan memisahkan
kawasan khusus merokok dengan tempat beraktivitas orang banyak, maka jumlah
perokok pasif tentu akan menurun drastisnya.
1.
Rokok itu candu. Kalau
anda perokok, anda pasti menyadari kenyataan ini.
2.
Rokok menganggu
kesehatan. Bukan hanya bagi pelaku, tapi bagi orang disekitar pelaku.
3.
Rokok itu melatih diri
menjadi jahat, dengan membiasakan diri merokok di tempat umum, anda sudah
melatih diri untuk menindas hak-hak orang lain.
Jadi, bisa disimpulkan
bahwa sebagaimana kampus bisa menyiapkan area khusus bagi para perokok agar
para non – perokok dapat menikmati kenyamanan yang diberikan oleh kampus. Dan juga
para perokok aktif bisa merokok pada tempat yang sudah disediakan serta jauh
dari non – perokok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar