Senin, 13 Juni 2016

PRO DAN KONTRA MEROKOK PADA LINGKUNGAN KAMPUS


Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya. Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok. “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan”. Namun, kata-kata tersebut hanya digunakan sebagai hiasan semata. Perilaku merokok dapat membunuh 6 juta orang setiap tahunnya, jumlah yang masih menambah meski telah dilawan oleh berbagai pihak.

Indonesia sebagai Negara agraris mempermudah petani untuk menanam tembakau di Indonesia, apalagi dengan harga jual tembakau yang sangat tinggi. Para petani tembakau yang kebanyakan berasal dari pulau Jawa sebagian besar menggantungkan hidupnya dari penjualan hasil panen tanaman tembakau. Nah, jika rokok dilarang maka mereka akan kehilangan mata pencaharian dan kemakmuran. Produsen rokok juga sangat diuntungkan,  dengan mudahnya mereka mendapatkan daun tembakau dari para petani. Perusahaan rokok juga memperkerjakan banyak tenaga kerja sehingga secara tidak langsung perusahaan rokok membantu menyelesaikan masalah pengangguran di Indonesia. Selain itu, perusahaan rokok juga memberikan devisa yang banyak bagi Indonesia, dengan pajak rokok yang besar.

Secara sederhana, kebijakan merokok dalam lingkungan kampus dilarang, kecuali dalam kawasan khusus merokok. Dengan demikian, diharapkan bahwa lingkungan kampus dapat menjadi lebih sehat. Secara umum, terdapat cara untuk mengurangi pengaruh rokok di kampus, yaitu dengan membuat area kampus seratus persen tanpa rokok, dengan membatasi efek rokok pada daerah tertentu atau membuat kawasan khusus untuk para perokok. Tetapi, jika aturan membuat area kampus seratus persen tanpa rokok dipaksakan sedangkan mekanisme perjalanannya belum lancar, bisa jadi seluruh inisiatif ini menjadi sekedar wacana yang mudah diabaikan. Belum lagi memperhitungkan dosen dan karyawan yang juga merokok.

Solusi alternatifnya yaitu dengan mengadakan area – area khusus untuk merokok. Dengan adanya area ini, semua perokok tidak sungguh – sungguh dituntut untuk berhenti merokok. Hanya saja, perilaku merokok mereka akan diatur agar tidak memberikan efek negatif besar pada lingkungan, kebersihan dan orang – orang disekitar mereka. Peraturan ini akan jauh lebih diterima oleh kaum perokok. Sebenarnya, kebijakan merokok dalam kampus adalah perluasan dari berbagai dasar hukum yang tegas.

Tujuan utama dari membuat kawasan khusus untuk merokok adalah menjauhkan efek buruk asap rokok dari orang – orang yang tidak merokok. Hal ini terutama berperan baik bagi kesehatan dan kenyamanan non – perokok. Dengan memisahkan kawasan khusus merokok dengan tempat beraktivitas orang banyak, maka jumlah perokok pasif tentu akan menurun drastisnya.

1.    Rokok itu candu. Kalau anda perokok, anda pasti menyadari kenyataan ini.
2.    Rokok menganggu kesehatan. Bukan hanya bagi pelaku, tapi bagi orang disekitar pelaku.
3.    Rokok itu melatih diri menjadi jahat, dengan membiasakan diri merokok di tempat umum, anda sudah melatih diri untuk menindas hak-hak orang lain.


Jadi, bisa disimpulkan bahwa sebagaimana kampus bisa menyiapkan area khusus bagi para perokok agar para non – perokok dapat menikmati kenyamanan yang diberikan oleh kampus. Dan juga para perokok aktif bisa merokok pada tempat yang sudah disediakan serta jauh dari non – perokok.